Senin, 29 Maret 2021

AKUNTAN PUBLIK POTIANAK

 

AKUNTAN PUBLIK POTIANAK

 

Kompilasi Laporan Keuangan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan. Adapun Beda dengan General Audit, maka Kompilasi Laporan Keuangan tidak memberikan OPINI atau bentuk assurance lainnya terhadap fairness of the presentation dari laporan keuangan. Dengan tidak dinyatakannya assurance maka prosedur yang dilakukan dalam kompilasi laporan keuangan juga terbatas.

 

Perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa Kompilasi Laporan Keuangan ini, sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25 tahun 2014 dapat meminta jasa tersebut dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) selain dari KAP yang selama ini sudah lebih dulu dikenal.

 

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak dan akuntansi, kami hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Kami siap memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

 

 

 

AKUNTAN PUBLIK PALEMBANG

 

AKUNTAN PUBLIK PALEMBANG

 

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

 

Dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans seperti jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurans lainnya. Selain itu Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

 

Di Indonesia, akuntansi untuk sektor publik ini umumnya mencakup beberapa bidang. Ada akuntansi untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, dan berbagai yayasan. Bahkan, bidang pendidikan dan kesehatan seperti sekolah, perguruan tinggi, dan rumah sakit juga menjadi ruang lingkup. Semua lembaga tersebut membutuhkan akuntansi untuk sektor publik untuk pengelolaan anggaran.

 

Tujuan Akuntan publik ada 2, yaitu :

·        Tujuan pertama adalah memberikan informasi agar bisa digunakan untuk pengelolaan secara tepat, efisien, dan bersifat ekonomis suatu operasi dan alokasi sumber daya organisasi. Tujuan pertama ini terkait dengan fungsi pengendalian manajemen.

 

·        Tujuan kedua dari adanya Akuntan  Publik adalah sebagai sumber informasi bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab operasi mereka secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya dalam status milik mereka. Hal ini memungkinkan pegawai pemerintah melapor pada publik hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik sehingga terwujudlah tujuan akuntabilitas.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

AKUNTAN PUBLIK PADANG

 

AKUNTAN PUBLIK PADANG

 

Akuntansi publik melibatkan akuntan publik atau auditor independen/eksternal yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Auditor publik harus memenuhi persyaratan auditor di mana pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit berhubungan dengan etika karena profesi akuntan publik membutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik dan fungsi sistem informasi akuntansi.

 

Sebuah perusahaan terutama perusahaan besar yang sudah go Publik memiliki lebih dari seorang pemegang saham (pemilik/investor). Pada perusahaan tersebut tentunya terdapat system management yang menjalankan seluruh proses bisnis.

 

Untuk menjaga agar bisnis tetap bisa berjalan tanpa ada penyimpangan penggunaan atau laporan keuangan, Pemilik atau investor perusahaan tentunya perlu mengawasi dan membutuhkan informasi yang valid tentang aktivitas yang dilakukan oleh manajemen di perusahaan tersebut. manajemen lalu menyusun laporan keuangan yang berisi semua aktivitas yang dilakukan pada perusahaan tersebut sebagai pertanggung jawaban terhadap majikannya (pemilik perusahaan).

 

Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh management perusahaan, Pemilik perusahaan ini sebaiknya menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan tersebut. Tujuannya untuk memastikan laporan yang dibuat ini wajar atau tidak wajar, merugikan atau tidak, dan orang atau lembaga yang diminta memeriksa laporan keuangan ini adalah Akuntan Publik.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN ?

 

Kami menyediakan beberapa jenis pelayanan yang diberikan secara professional diantaranya :

1.     Pelaksanaan Audit

2.     Penyusunan Laporan Keuangan

3.     Pelaksanaan perpajakan

4.     Dll

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

AKUNTAN PUBLIK PALU

 

AKUNTAN PUBLIK PALU

 

Kompilasi Laporan Keuangan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan. Adapun Beda dengan General Audit, maka Kompilasi Laporan Keuangan tidak memberikan OPINI atau bentuk assurance lainnya terhadap fairness of the presentation dari laporan keuangan. Dengan tidak dinyatakannya assurance maka prosedur yang dilakukan dalam kompilasi laporan keuangan juga terbatas.

 

Perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa Kompilasi Laporan Keuangan ini, sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25 tahun 2014 dapat meminta jasa tersebut dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) selain dari KAP yang selama ini sudah lebih dulu dikenal.

 

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak dan akuntansi, kami hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Kami siap memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

 

 

 

AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU

 

AKUNTAN PUBLIK PEKANBARU

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik menjelaskan bahwa jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi :

1.     Jasa audit umum atas laporan keuangan;

2.     Jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;

3.     Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;

4.     Jasa reviu atas laporan keuangan; dan

5.     Jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam spap.

 

Selain jasa, Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultan sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam memberikan jasa Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi :

1.     SPAP yang ditetapkan oleh IAPI;

2.     Etika Profesi yang ditetapkan oleh IAPI; dan

3.     Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.

 

KAP dan Cabang KAP wajib :

1.     Dipimpin oleh Akuntan Publik;

2.     Mempunyai auditor tetap paling sedikit 3 (tiga) orang untuk KAP atau 2 (dua) orang untuk Cabang KAP dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 (satu) orang diantaranya mempunyai register negara untuk akuntan;

3.     Mempunyai kantor yang terisolasi dari kegiatan lain;

4.     Melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan SPAP; dan

5.     Menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai jam kerja setiap auditor termasuk Akuntan Publik dalam penugasan audit urnum atas laporan keuangan dan/atau jasa atestasi lainnya.

 

Usaha anda butuh Akuntan Publik? Kami merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Perizinan yang telah bekerja sama dengan beberapa Akuntan Publik yang Profesional. Jasa dan layanan kami meliputi :

1.     Audit Umum atau Internal

2.     Pemeriksaan Laporan Keuangan Perusahaan

3.     Perencanaan Pajak

4.     Pelaporan Pajak

5.     Jasa Akuntansi (Pembukuan)

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

Rabu, 17 Maret 2021

AKUNTAN PUBLIK LOMBOK TIMUR

 

AKUNTAN PUBLIK LOMBOK TIMUR

 

Undang-undang RI No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

 

Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

 

Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:

1.     melindungi kepentingan publik;

2.     mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;

3.     memelihara integritas profesi Akuntan Publik;

4.     meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan

5.     melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

 

Jenis jasa yang diberikan Akuntan Publik meliputi :

a.      jasa audit atas informasi keuangan historis;

b.     jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c.      jasa asurans lainnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

AKUNTAN PUBLIK KEMENKEU

 

AKUNTAN PUBLIK KEMENKEU

 

Undang-undang RI No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

 

Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

 

Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:

1.     melindungi kepentingan publik;

2.     mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;

3.     memelihara integritas profesi Akuntan Publik;

4.     meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan

5.     melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

 

Jenis jasa yang diberikan Akuntan Publik meliputi :

a.      jasa audit atas informasi keuangan historis;

b.     jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c.      jasa asurans lainnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang