Selasa, 28 Juli 2020

AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK


AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK

Akuntansi publik merupakan salah satu profesi yang memberikan jasa profesional sebagai akuntan swasta yang bergerak secara independen, namun tetap dalam izin negara untuk melakukan praktiknya. Jasa akuntan publik tersebut biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan beberapa tugas, seperti analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya terhadap suatu perusahaan.

Menjaga kualitas kinerja auditor dan hasil audit maka diharuskan untuk memenuhi ketentuan standar profesi auditor. Standar audit menekankan kualitas profesional auditor serta cara auditor mengambil pertimbangan dan keputusan sewaktu melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Jika Anda ingin menjadi auditor atau ingin menggunakan jasa audit di perusahaan, Anda perlu mengetahui syarat-syarat menjadi auditor. Sebelum membahas mengenai syarat, Anda harus mengenal mengenai apa saja yang terdapat di audit.

Secara umum syarat menjadi auditor yaitu:

1.       Memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.       Memiliki independen dalam setiap mental
3.       Menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor.

Kegiatan audit yang bertujuan untuk menilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggungjawaban manajemen. Penilaian yang baik yaitu dilakukan secara objektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat dalam melaksanakan tugasnya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL DI INDONESIA


AKUNTAN PUBLIK TERKENAL DI INDONESIA

Akuntansi publik merupakan salah satu profesi yang memberikan jasa profesional sebagai akuntan swasta yang bergerak secara independen, namun tetap dalam izin negara untuk melakukan praktiknya. Jasa akuntan publik tersebut biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan beberapa tugas, seperti analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya terhadap suatu perusahaan.

Menjaga kualitas kinerja auditor dan hasil audit maka diharuskan untuk memenuhi ketentuan standar profesi auditor. Standar audit menekankan kualitas profesional auditor serta cara auditor mengambil pertimbangan dan keputusan sewaktu melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Jika Anda ingin menjadi auditor atau ingin menggunakan jasa audit di perusahaan, Anda perlu mengetahui syarat-syarat menjadi auditor. Sebelum membahas mengenai syarat, Anda harus mengenal mengenai apa saja yang terdapat di audit.

Secara umum syarat menjadi auditor yaitu:

1.       Memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.       Memiliki independen dalam setiap mental
3.       Menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor.

Kegiatan audit yang bertujuan untuk menilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggungjawaban manajemen. Penilaian yang baik yaitu dilakukan secara objektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat dalam melaksanakan tugasnya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL


AKUNTAN PUBLIK TERKENAL

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, jasa yang diberikan diatur dalam Pasal 3 bahwa akuntan publik
memberikan jasa asuransi, yang meliputi: jasa audit atas informasi keuangan historis; jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan jasa asurans lainnya. Di era reformasi yang telah masuk ke berbagai aspek kehidupan,membuka juga kesadaran akan pengelolaan keuangan negara.

Dalam hal pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan keuangan negara menjadi tugas BPK. Tugas tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi/asurans. Hasil pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Profesi Akuntan Publik memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI OJK


AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI OJK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik, jasa yang diberikan diatur dalam Pasal 3 bahwa akuntan publik
memberikan jasa asuransi, yang meliputi: jasa audit atas informasi keuangan historis; jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan jasa asurans lainnya. Di era reformasi yang telah masuk ke berbagai aspek kehidupan,membuka juga kesadaran akan pengelolaan keuangan negara.

Dalam hal pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan keuangan negara menjadi tugas BPK. Tugas tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi/asurans. Hasil pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Profesi Akuntan Publik memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BANK INDONESIA


AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BANK INDONESIA

Akuntan Beregister Negara merupakan seorang akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang telah diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Register Negara Akuntan merupakan daftar yang memuat nomor dan nama dari orang-orang yang memang berhak untuk menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.25/PMK.01/2014).

Untuk menjadi seorang Akuntan Beregister Negara seorang akuntan harus dapat memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan berikut, yaitu:

1.       Telah dinyatakan lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan professional, sehingga bisa mendapatkan sebutan/gelar Ak (Akuntan).
2.       Berpengalaman dalam bidang akuntansi.
3.       Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dalam hal ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).

Kantor Jasa Akuntansi tidak bisa berjalan tanpa adanya seorang akuntan yang telah ber Register Negara, yang mana sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kantor Jasa Akuntansi hanya dapat didirikan dan mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan jika didirikan oleh seorang Akuntan Beregister Negara. Dengan demikian, maka dengan menjadi seorang Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi saja masih belum cukup agar dapat menjadi seorang Akuntan Beregister Negara dan mendirikan Kantor Jasa Akutansi yang keberadaannya telah diakui secara legal oleh negera.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

Selasa, 21 Juli 2020

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR


AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Akuntan Publik.

Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b.     Berpengalaman praktik memberikan jasa;
c.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f.        Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h.     Tidak berada dalam pengampuan.

Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :
1.     Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;
b.     Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c.      Jasa asurans lainnya.

2.   Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

3.   Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah


AKUNTAN PUBLIK TERBAIK


AKUNTAN PUBLIK TERBAIK

Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik:
1.     Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
2.     Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
3.     Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 - Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
5.     Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
6.     Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
7.     Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
8.     Tidak berada dalam pengampuan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

AKUNTAN PUBLIK SURABAYA


AKUNTAN PUBLIK SURABAYA

Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia.

Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.

Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.

Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.


Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah


AKUNTAN PUBLIK SOLO


AKUNTAN PUBLIK SOLO

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.

Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

Bidang Jasa Akuntan Publik

Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:

1. Jasa Atestasi

Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

2. Jasa Non-Atestasi

Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

AKUNTAN PUBLIK SEMARANG


AKUNTAN PUBLIK SEMARANG

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.

Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.

Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 34 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.

Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1.     Melindungi kepentingan publik;
2.     Mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
3.     Memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
4.     Meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5.     Melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.


Undang-Undang ini mengatur antara lain:
1.     Lingkup jasa Akuntan Publik;
2.     Perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3.     Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4.     Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5.     Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6.     Komite Profesi Akuntan Publik;
7.     Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8.     Sanksi administratif; dan
9.     Ketentuan pidana.


Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.

Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah