Minggu, 27 September 2020

AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK

 

AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK

 

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Akuntan Publik.

 

Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;

b.     Berpengalaman praktik memberikan jasa;

c.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;

f.        Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan

h.     Tidak berada dalam pengampuan.

 

Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :

1.     Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

a.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;

b.     Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c.      Jasa asurans lainnya.

 

2.   Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

 

3.   Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Akuntan Publik

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpu

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL DI INDONESIA

 

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL DI INDONESIA

 

Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

 

Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

 

berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik:

1.     Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah

2.     Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah

3.     Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 - Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

5.     Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik

6.     Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

7.     Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan

8.     Tidak berada dalam pengampuan.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Akuntan Publik

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpu

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL

 

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL

 

Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia.

 

Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.

 

Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

 

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

 

Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.

 

Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

 

 

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Akuntan Publik

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpu

 

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI OJK

 

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI OJK

 

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.

 

Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

 

Bidang Jasa Akuntan Publik

 

Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:

 

1. Jasa Atestasi

 

Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

 

2. Jasa Non-Atestasi

 

Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Akuntan Publik

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpu

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BANK INDONESIA

 

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BANK INDONESIA

 

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

 

Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 34 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.

 

Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:

1.     Melindungi kepentingan publik;

2.     Mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;

3.     Memelihara integritas profesi Akuntan Publik;

4.     Meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan

5.     Melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

 

Undang-Undang ini mengatur antara lain:

1.     Lingkup jasa Akuntan Publik;

2.     Perizinan Akuntan Publik dan KAP;

3.     Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;

4.     Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);

5.     Asosiasi Profesi Akuntan Publik;

6.     Komite Profesi Akuntan Publik;

7.     Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;

8.     Sanksi administratif; dan

9.     Ketentuan pidana.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Akuntan Publik

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

Selasa, 22 September 2020

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR

 

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR

 

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Akuntan Publik.

 

Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;

b.     Berpengalaman praktik memberikan jasa;

c.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;

f.        Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan

h.     Tidak berada dalam pengampuan.

 

Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :

1.     Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

a.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;

b.     Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c.      Jasa asurans lainnya.

 

2.   Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

 

3.   Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah