AKUNTAN
PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK
Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Untuk
mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b. Berpengalaman praktik memberikan jasa;
c. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan
Publik;
f.
Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
Menteri; dan
h. Tidak berada dalam pengampuan.
Jenis Jasa
Akuntan Publik diantaranya :
1. Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a. Jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c. Jasa asurans lainnya.
2. Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
3. Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Akuntan Publik
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpu