JASA
AKUNTAN PUBLIK JAWA TIMUR
Akuntan
publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan
dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin
dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk
bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan
publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun
2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No
154/PMK.01/2017.
Jasa-jasa
yang yang biasanya dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi
tidak terbatas pada yang berikut ini:
1.
Jasa Audit Laporan Keuangan
Dalam
kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan
keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau
Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
2.
Jasa Audit Khusus
Disamping
audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai
dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos
laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang
disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis
akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas
informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam
melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing
yang dimuat dalam SPAP.
3.
Jasa Atestasi
Jasa
atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat
suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi
tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan
prosedur yang disepakati bersama.
4.
Jasa Review Laporan Keuangan
Review
laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus
dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya.
5.
Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
KAP dapat
melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta
informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi.
6.
Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi
yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi
akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi
umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi,
penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran
pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai
pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger
dan akuisisi.
7.
Jasa Perpajakan
KAP juga
memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan
pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah
perpajakan.
Bisnis
Anda Butuh AKUNTAN PUBLIK ? Segera konsultasikan dengan kami.
Kontak
Kami
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
#jasakuntanpublik
#jasaaudit
#jasalaporankeungan
#jasaperpajakan
#auditakuntanpublik
#laporankeuanganakuntanpublik
#akuntanpublikjayapura
#akuntanpublikjogja
#akuntanpubliklampung
#akuntanpublikbandung
#akuntanpublikmalang