Minggu, 28 Februari 2021

JASA AKUNTAN PUBLIK JAWA TIMUR

 

JASA AKUNTAN PUBLIK JAWA TIMUR

 

Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.01/2017.

 

Jasa-jasa yang yang biasanya dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1.     Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).

 

2.     Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

3.     Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.

 

4.     Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya.

 

5.     Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi.

 

6.     Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.

 

7.     Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN PUBLIK ? Segera konsultasikan dengan kami.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

JASA AKUNTAN PUBLIK JOGJA

 

JASA AKUNTAN PUBLIK JOGJA

 

Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.01/2017.

 

Jasa-jasa yang yang biasanya dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1.     Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).

 

2.     Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

3.     Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.

 

4.     Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya.

 

5.     Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi.

 

6.     Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.

 

7.     Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN PUBLIK ? Segera konsultasikan dengan kami.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

JASA AKUNTAN PUBLIK JAYAPURA

 

JASA AKUNTAN PUBLIK JAYAPURA

 

Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.01/2017.

 

Jasa-jasa yang yang biasanya dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1.     Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).

 

2.     Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

3.     Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.

 

4.     Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya.

 

5.     Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi.

 

6.     Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.

 

7.     Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN PUBLIK ? Segera konsultasikan dengan kami.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

JASA AKUNTAN PUBLIK DI JAKARTA

 

JASA AKUNTAN PUBLIK DI JAKARTA

 

Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.01/2017.

 

Jasa-jasa yang yang biasanya dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1.     Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).

 

2.     Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

3.     Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.

 

4.     Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya.

 

5.     Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi.

 

6.     Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.

 

7.     Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN PUBLIK ? Segera konsultasikan dengan kami.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

BIAYA JASA AKUNTAN PUBLIK

 

BIAYA JASA AKUNTAN PUBLIK

 

Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Ketentuan untuk menjalankan jasa sebagai akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik & Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.01/2017.

 

Jasa-jasa yang yang biasanya dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

1.     Jasa Audit Laporan Keuangan

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).

 

2.     Jasa Audit Khusus

Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.

 

3.     Jasa Atestasi

Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.

 

4.     Jasa Review Laporan Keuangan

Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya.

 

5.     Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi.

 

6.     Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi.

 

7.     Jasa Perpajakan

KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN PUBLIK ? Segera konsultasikan dengan kami.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

Selasa, 09 Februari 2021

JASA AKUNTAN PUBLIK JAKARTA

 

JASA AKUNTAN PUBLIK JAKARTA

 

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

 

Dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans seperti jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurans lainnya. Selain itu Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

 

Di Indonesia, akuntansi untuk sektor publik ini umumnya mencakup beberapa bidang. Ada akuntansi untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, dan berbagai yayasan. Bahkan, bidang pendidikan dan kesehatan seperti sekolah, perguruan tinggi, dan rumah sakit juga menjadi ruang lingkup. Semua lembaga tersebut membutuhkan akuntansi untuk sektor publik untuk pengelolaan anggaran.

 

Tujuan Akuntan publik ada 2, yaitu :

·        Tujuan pertama adalah memberikan informasi agar bisa digunakan untuk pengelolaan secara tepat, efisien, dan bersifat ekonomis suatu operasi dan alokasi sumber daya organisasi. Tujuan pertama ini terkait dengan fungsi pengendalian manajemen.

 

·        Tujuan kedua dari adanya Akuntan  Publik adalah sebagai sumber informasi bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab operasi mereka secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya dalam status milik mereka. Hal ini memungkinkan pegawai pemerintah melapor pada publik hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik sehingga terwujudlah tujuan akuntabilitas.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang