Akuntan Publik di Bandung
Akuntan publik adalah profesi yang
memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja
secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan,
audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.
Namun yang pasti, seorang akuntan
publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi
akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.
berikut adalah syarat yang harus
dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011
Tentang Akuntan Publik:
1.
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian
profesi akuntan publik yang sah
2.
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian
profesi akuntan publik yang sah
3.
Berpengalaman praktik memberikan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 - Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
4.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
5.
Tidak pernah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
6.
Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
7.
Menjadi anggota Asosiasi Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
8.
Tidak berada dalam pengampuan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar