Selasa, 20 Juli 2021

JASA AUDIT AKUNTAN PUBLIK BANDA ACEH

JASA AUDIT AKUNTAN PUBLIK BANDA ACEH


Belakangan ini perusahaan go publik di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dan mendapatkan perhatian khusus, baik bagi para investor maupun bagi para pengguna lainya. Investor akan memantau perkembangan dan kinerja perusahaan go publik melalui laporan keuangan yang telah dipublikasikan. Laporan keuangan pada dasarnya harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas dari laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Perusahaan yang go publik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Badan pengawas pasar modal bertugas memberikan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dalam pasar modal yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.


Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 (enam) tahun berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik memiliki keahlian dalam melakukan audit laporan keuangan, dimana laporan auditnya menjadi pengesahan akan kewajaran kinerja perusahaan yang tergambar di laporan keuangan perusahaan. KAP yang terdaftar di pasar modal bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan tercatat, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.  KAP berperan menjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholder sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.  KAP akan mengeluarkan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit. Dalam menjalankan tugas tersebut, KAP wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada OJK jika menemukan praktik yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun aturan pelaksanaan lain, bila pelanggaran tersebut membahayakan keadaan keuangan lembaga yang diperiksa serta kepentingan para investor. Kehadiran KAP merupakan bagian dari upaya merealisasikan prinsip keterbukaan informasi berjalan optimal, melalui penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta peraturan dan prinsip yang berlaku di pasar modal.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar