AKUNTAN PUBLIK
TERDAFTAR DI BANK INDONESIA
Akuntan Beregister
Negara merupakan seorang akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara
Akuntan yang telah diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Register Negara
Akuntan merupakan daftar yang memuat nomor dan nama dari orang-orang yang
memang berhak untuk menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK No.25/PMK.01/2014).
Untuk menjadi seorang
Akuntan Beregister Negara seorang akuntan harus dapat memenuhi beberapa
persyaratan-persyaratan berikut, yaitu:
1. Telah dinyatakan lulus pendidikan
profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan professional, sehingga
bisa mendapatkan sebutan/gelar Ak (Akuntan).
2. Berpengalaman dalam bidang akuntansi.
3. Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan,
dalam hal ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
Kantor Jasa Akuntansi
tidak bisa berjalan tanpa adanya seorang akuntan yang telah ber Register
Negara, yang mana sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kantor Jasa Akuntansi
hanya dapat didirikan dan mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan jika
didirikan oleh seorang Akuntan Beregister Negara. Dengan demikian, maka dengan
menjadi seorang Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi saja masih belum cukup agar
dapat menjadi seorang Akuntan Beregister Negara dan mendirikan Kantor Jasa
Akutansi yang keberadaannya telah diakui secara legal oleh negera.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar