AKUNTAN PUBLIK JOGJA
Akuntan publik adalah profesi sebagai
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas
dan masyarakat di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011
tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi
Akuntan Publik Indonesia.
Setiap akuntan wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
Jasa atestasi, termasuk di dalamnya
adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas
laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa
yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan,
dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan, seorang akuntan hanya dapat melakukan paling lama untuk
3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar