JASA AKUNTAN PUBLIK NASIONAL
Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan
Publik, jasa yang diberikan diatur dalam Pasal 3 bahwa akuntan publik
memberikan
jasa asuransi, yang meliputi: jasa audit atas informasi keuangan historis; jasa
reviu atas informasi keuangan historis; dan jasa asurans lainnya. Di era
reformasi yang telah masuk ke berbagai aspek kehidupan,membuka juga kesadaran
akan pengelolaan keuangan negara.
Dalam
hal pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan keuangan
negara menjadi tugas BPK. Tugas tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup
seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Profesi
Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa
atestasi/asurans. Hasil pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh
publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Profesi Akuntan Publik memiliki peranan sangat penting dalam mendukung
terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan
profesinya, Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan
opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini
atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar