Jumat, 23 Oktober 2020

JASA AKUNTAN PUBLIK NASIONAL

 

JASA AKUNTAN PUBLIK NASIONAL

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang

Akuntan Publik, jasa yang diberikan diatur dalam Pasal 3 bahwa akuntan publik

memberikan jasa asuransi, yang meliputi: jasa audit atas informasi keuangan historis; jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan jasa asurans lainnya. Di era reformasi yang telah masuk ke berbagai aspek kehidupan,membuka juga kesadaran akan pengelolaan keuangan negara.

 

Dalam hal pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan keuangan negara menjadi tugas BPK. Tugas tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi/asurans. Hasil pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Profesi Akuntan Publik memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar