JASA YANG
DIBERIKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik menjelaskan
bahwa Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri
untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bidang
jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi:
a.
jasa audit umum atas laporan keuangan;
b.
jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;
c.
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma;
d.
jasa reviu atas laporan keuangan; dan
e.
jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam
SPAP.
Jasa
tersebut hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. Selain jasa, Akuntan Publik
dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultan sesuai
dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bisnis
Anda Butuh AKUNTAN ?
Kami
menyediakan beberapa jenis pelayanan yang diberikan secara professional
diantaranya :
1.
Pelaksanaan Audit
2.
Penyusunan Laporan Keuangan
3.
Pelaksanaan perpajakan
4.
Dll
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
#jasakuntanpublik
#jasaaudit
#jasalaporankeungan
#jasaperpajakan
#auditakuntanpublik
#laporankeuanganakuntanpublik
#akuntanpublikjayapura
#akuntanpublikjogja
#akuntanpubliklampung
#akuntanpublikbandung
#akuntanpublikmalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar