Rabu, 03 Februari 2021

JASA AKUNTAN PUBLIK TEGAL

 

JASA AKUNTAN PUBLIK TEGAL

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik menjelaskan bahwa Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi:

 

a.      jasa audit umum atas laporan keuangan;

b.     jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;

c.      jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;

d.     jasa reviu atas laporan keuangan; dan

e.      jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.

 

Jasa tersebut hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. Selain jasa, Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultan sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bisnis Anda Butuh AKUNTAN ?

 

Kami menyediakan beberapa jenis pelayanan yang diberikan secara professional diantaranya :

1.     Pelaksanaan Audit

2.     Penyusunan Laporan Keuangan

3.     Pelaksanaan perpajakan

4.     Dll

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

#jasakuntanpublik

#jasaaudit

#jasalaporankeungan

#jasaperpajakan

#auditakuntanpublik

#laporankeuanganakuntanpublik

#akuntanpublikjayapura

#akuntanpublikjogja

#akuntanpubliklampung

#akuntanpublikbandung

#akuntanpublikmalang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar