Selasa, 23 Juni 2020

Akuntan Publik di Indonesia


Akuntan Publik di Indonesia

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Akuntan Publik.

Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b.     Berpengalaman praktik memberikan jasa;
c.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f.        Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h.     Tidak berada dalam pengampuan.

Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :
1.     Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;
b.     Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c.      Jasa asurans lainnya.

2.   Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

3.   Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah


Akuntan Publik di Bandung


Akuntan Publik di Bandung

Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik:
1.     Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
2.     Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
3.     Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 - Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
5.     Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
6.     Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
7.     Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
8.     Tidak berada dalam pengampuan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah