Senin, 14 September 2020

AKUNTAN PUBLIK JAKARTA TIMUR


AKUNTAN PUBLIK JAKARTA TIMUR

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 34 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.

Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1.     Melindungi kepentingan publik;
2.     Mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
3.     Memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
4.     Meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5.     Melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Undang-Undang ini mengatur antara lain:
1.     Lingkup jasa Akuntan Publik;
2.     Perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3.     Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4.     Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5.     Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6.     Komite Profesi Akuntan Publik;
7.     Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8.     Sanksi administratif; dan
9.     Ketentuan pidana.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Akuntan Publik
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar