AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
Akuntan Publik adalah seseorang yang
telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Akuntan Publik.
Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan
Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian
profesi akuntan publik yang sah;
b.
Berpengalaman praktik memberikan jasa;
c.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.
Tidak pernah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f.
Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.
Menjadi anggota Asosiasi Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h.
Tidak berada dalam pengampuan.
Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :
1.
Akuntan Publik memberikan jasa asurans,
yang meliputi:
a.
Jasa audit atas informasi keuangan
historis;
b.
Jasa reviu atas informasi keuangan
historis; dan
c.
Jasa asurans lainnya.
2.
Jasa asurans sebagaimana hanya dapat
diberikan oleh Akuntan Publik.
3.
Selain jasa asurans, Akuntan Publik
dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar