Selasa, 22 September 2020

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR

 

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR

 

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang  Akuntan Publik.

 

Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;

b.     Berpengalaman praktik memberikan jasa;

c.      Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;

f.        Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan

h.     Tidak berada dalam pengampuan.

 

Jenis Jasa Akuntan Publik diantaranya :

1.     Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

a.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;

b.     Jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c.      Jasa asurans lainnya.

 

2.   Jasa asurans sebagaimana hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

 

3.   Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#akuntanpublik

#akuntanpublikindonesia

#akuntanpublikmurah

#akuntanpublikjakarta

#akuntanpubliktangerang

#akuntanpublikterpercaya

#akuntanpublikterbaik

#kantorakuntanpublik

#audited

#kantorakuntanpublikmurah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar