AKUNTAN
PUBLIK BALIKPAPAN
Profesi
Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans
dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi
Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu
informasi dalam bidang keuangan.
Sampai
saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang
khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam
Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 34 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar
dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh
karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur
berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1.
Melindungi kepentingan publik;
2.
Mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan
transparan;
3.
Memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
4.
Meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi
Akuntan Publik; dan
5.
Melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik
sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang
ini mengatur antara lain:
1.
Lingkup jasa Akuntan Publik;
2.
Perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3.
Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik
dan KAP;
4.
Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan
kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi
Audit Asing (OAA);
5.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6.
Komite Profesi Akuntan Publik;
7.
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8.
Sanksi administratif; dan
9.
Ketentuan pidana.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pengurusan Akuntan Publik
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar