AKUNTAN PUBLIK
DI BALI
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik, jasa
yang diberikan diatur dalam Pasal 3 bahwa akuntan publik
memberikan jasa
asuransi, yang meliputi: jasa audit atas informasi keuangan historis; jasa
reviu atas informasi keuangan historis; dan jasa asurans lainnya. Di era
reformasi yang telah masuk ke berbagai aspek kehidupan,membuka juga kesadaran
akan pengelolaan keuangan negara.
Dalam hal pemeriksaan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan keuangan negara menjadi
tugas BPK. Tugas tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
Profesi Akuntan Publik
merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi/asurans. Hasil
pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh publik sebagai salah
satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Profesi Akuntan Publik
memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang
sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik
mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan.
Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya
atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar