Selasa, 04 Agustus 2020

KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI GADING SERPONG


KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI GADING SERPONG

Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia.

Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.

Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.

Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.


Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar