Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin
dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut
Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.
Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan
keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa
audit serta atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi,
keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang
akuntan hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Akuntan
Publik
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar