Minggu, 30 Agustus 2020

AKUNTAN PUBLIK DAN NOTARIS


AKUNTAN PUBLIK DAN NOTARIS

Akuntan Beregister Negara merupakan seorang akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang telah diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Register Negara Akuntan merupakan daftar yang memuat nomor dan nama dari orang-orang yang memang berhak untuk menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.25/PMK.01/2014).

Untuk menjadi seorang Akuntan Beregister Negara seorang akuntan harus dapat memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan berikut, yaitu:

1.       Telah dinyatakan lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan professional, sehingga bisa mendapatkan sebutan/gelar Ak (Akuntan).
2.       Berpengalaman dalam bidang akuntansi.
3.       Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dalam hal ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).

Kantor Jasa Akuntansi tidak bisa berjalan tanpa adanya seorang akuntan yang telah ber Register Negara, yang mana sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kantor Jasa Akuntansi hanya dapat didirikan dan mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan jika didirikan oleh seorang Akuntan Beregister Negara. Dengan demikian, maka dengan menjadi seorang Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi saja masih belum cukup agar dapat menjadi seorang Akuntan Beregister Negara dan mendirikan Kantor Jasa Akutansi yang keberadaannya telah diakui secara legal oleh negera.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar