KANTOR AKUNTAN PUBLIK LAMPUNG
Profesi
Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans
dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi
Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu
informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan
Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan
kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal
ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas
laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik
terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi
keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan
tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai
salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi
perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan
semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang
digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian,
Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban
kepercayaan publik.
Meskipun
Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan
profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan
terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk
melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan
Publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.
Sampai
saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang
khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan
Publik dalam Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 34 tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang
mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh
karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur
berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1. Melindungi kepentingan
publik;
2. Mendukung perekonomian yang
sehat, efisien, dan transparan;
3. Memelihara integritas
profesi Akuntan Publik;
4. Meningkatkan kompetensi dan
kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5. Melindungi kepentingan
profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang
ini mengatur antara lain:
1. Lingkup jasa Akuntan
Publik;
2. Perizinan Akuntan Publik
dan KAP;
3. Hak, kewajiban, dan
larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4. Kerja sama antar-Kantor Akuntan
Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)
atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5. Asosiasi Profesi Akuntan
Publik;
6. Komite Profesi Akuntan
Publik;
7. Pembinaan dan pengawasan
oleh Menteri;
8. Sanksi administratif; dan
9. Ketentuan pidana.
Undang-Undang
ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa
asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka
perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur
mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Di
samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP
yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal
yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan
bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan
profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai
bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik
terhadap hasil pekerjaannya.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar